

Setelah di adakannya Auden bersama Komisi 1,komisi IV,kejari,kapolres,Pmd dan inspektorat kabupaten tasikmalaya,Ketua GMKT Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya semuanya telah bersepakat bahwasanya akan bersama sama akan mengaudit pembangunan gor tersebut sesuai yang di ajukan oleh GMK dan Masyarakat.
Ketua GMKT bersama masyarakat sewaktu Auden berlanglung meminta beberapa berkas kepada pihak desa dan pengusaha yang melaksanakan pembangunan tersebut,dan desa bersama pihak pengusaha serta ketua Lpm siap untuk memberikan berkas tersebut termasuk Nota pembelanjaan kepada pihak yang menuntut dengan waktu 1 Minggu.
Namun sampai saat ini ketua LPM dan pihak perusahaan tidak kujung ada itikat memberikan berkas tersebut,dan setelah kami konpirmasi kepada kepala desa justru kepala desa mengajukan kepada kami agar segera koordinasi bersama inspektorat agar di lakukan Audit secepatnya.
Ketua GMKT berjanji akan segera melayangkan surat kembali kepada inspektorat agar segera mengaudit pembangunan gor tersebut yang di indikasi merugikan Masyarakat,bahkan kasus ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum,di karnakan dan yang di jadikan pembangunan gor tersebut bersumber dari dana desa.
jika saja nanti di temukan ada pelanggaran maka perusahaan dan ketua LPM selaku penanggung jawab pembelanjaan bahan material harus di proses secara Hukum yang berlaku,di sini kami pun meminta kepada gar mengaudit kesra desa setiawaras yang mana ikut meloloskan peripikasi bahan bangunan dan pembangunan gor tersebut.
saya selaku ketua GMKT tidak akan berhenti dengan orang yang dengan sengaja menyelewengkan Dana Desa,guna untuk kebutuhan Masyarakat, jika saja dalam waktu 1 minggu tersebut belum di penuhinya kesepakatan bersama swaktu Auden maka saya akan melayangkan surat kembali kepada ketua komisi 1 dan komisi IV,PMD,inspektorat untuk mengadakan Auden kembali.
