

Kami sebagai ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya (GMKT) lagi lagi di kagetkan oleh beberapa pengakuan masyarakat Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Cintawangi telah banyak potongan setelah di potongnya biaya admin BRILINK sebesar Rp.10.000,. yang mana di pungut kembali oleh ketua kelompok sebesar 10.000 dari 100.000,./orang dengan alasan untuk Kas yang mana uang dari kas itu di alokasikan untuk biaya posyandu,sumbangan ke TK,Paud,Diniah biaya rapat atau penyuluhan dan uang saku untuk pendamping.
Disini kami menemukan praktik pungutan liar pada bantuan sosial Program Keluarga Harapan dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
kami telah mengklarifikasi tentang penemuan ini kepada salah satu ketua kelompok wilayah,yang mana katanya saya hanya mengambi uang tersebut kepada penerima dan uang tersebut saya serahkan kembali kepada ketua kelompok desa untuk di kumpulkan,namun setelah uang di serahkan kepada ketua kelompok desa,saya tidak tau pembagian uang tersebut untuk apa saja tutur salah satu ketua kelompok wilayah.sedangkan total ketua kelompok di desa cintawangi ada 6 orang ketua kelompok.
kami berharap penemuan ini pihak kementrian segera turun tangan,bayangkan saja di desa Cintawangi penerima sebanyak 226 jika di kali 20.000 saja / keluarga harapan yang di potong maka 226 x 20.000 = 4.520.000 / 3 bulan sekali sedangkan dalam 1 tahun 3 kali menerima. 4.520.000 x 3 =13.560.000/tahun sedangkan di kabupaten tasik malaya ada 351 desa bayangkan 351 jika di ambil rata-rata 351 desa x 13.560.000 = 4.759.560.000 dalam 1 tahun.
kami selaku ketua gerakan mahasiswa kabupaten tasikmalaya akan melaporkan pendamping PKH tersebut kepada kejaksaan dan ke pihak kemenrian di awal tahun 2025 dan kami akan langsung membuat lapdu ke KPK.
