

Pendamping PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) di desa cintawangi kecamatan karangnunggal terlibat dalam pemotongan uang yang telah di pungut oleh para ketua kelompok kepada penerima sebesar 10.000.rupiah dari 100.000 rupiah.adapun dari hasil pungutan liar ini uangnya di bagi bagi termasuk kepada pendamping.
kami selaku ketua GMKT Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya,telah mengklarifikasi kepada setiap keluarga yang menerima,bahwa betul di setiap pencairan uang tersebut, tutur masyarakat bahwa setelah di lakukan pemotongan biaya admin Brilink para ketua kelompok mendatangi rumah para penerima keluarga harapan tersebut guna menangih uang yang jumlahnya sebesar 10.000 rupiah dari 100.000,. jika penerima mendapatkan pencairan sebesar 400.000 maka yang di tagihkan adalah 40.000 rupiah.
pengakuan salah satu ketua kelompok uang tersebut di berikan kepada sumbangan posyandu,TK,PAUD Diniyah,dan untuk uang saku para pendamping. kami selaku ketua GMKT sangat menyayangkan atas perbuatan tersebut padahal sudah jelas seperti TK,PAUD,DINYAHsudah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti posyandu yang selama ini sudah di anggarkan setiap tahunnya dari Dana Desa sebesar 24.000.000s/d 25.000.00/tahun.
kami berharap kepada kejari kabupaten tasikmalaya segera bertindak untuk mengusut tidakan korupsi yang di lakukan secara bersama sama oleh para ketua kelompok dan para pendaping.
kami menghitung secara manual jika saja dari setiap orang yang menerima di ambil rata rata 300.000 saja maka sebesar 30.000/keluarga sedangkan di desa cintawangi saja penerima sebanyak 226 maka kita kalikan saja uang yang di makan para pelaku tersebut 226 x 30.000 =6.780.000 /4 bulan sekali, sedangkan di dalam 1 tahun program tersebut cair sebanyak 3 kali, maka dalam hitungan kami saja 6.780.000 di x 3 =20.340.000 ini hitungan / desa sedangkan desa cintawangi penduduk dan penerimannya paling sedikit.
dalam 1 desa saja / tahun 20.340.000 sedangkan di kecamatan karangnunggal ada sebanyak 14 desa maka jika di kalikan hitungan tadi maka 20.340.000 x 14 =284.760.000 / tahun.ini jelas bahwasanya praktik korupsi ini harus segera kita laporkan ke kejari kabupaten tasikmalaya guna untuk segera di proses.
kami selaku ketua gerakan mahasiswa kabupaten tasikmalaya akan melakukan laporan tentang penemuan ini dalam minngu ini ke kejari,kejati dan KPK kita akan memberikan beberapa bukti seperti rekaman rekaman para penerim dan pengakuan rekaman ketua kelompok saat di wawancarai,siapa saja yang datang menangih dan siapa saja yang menerima aliran uang tersebut.
dan setelah itu kamipun mengkompirmasi kepada saudara wawan selaku pendamping desa cintawangi terkait penemuan ini,namun wawan selaku pendamping jawabannya berbelit belit di karnakan saya menyampaikan bahwa ada pengakuan dari masyarakan dan pengakuan ketua kelompok tentang aliran dana tersebut kepada saudara wawan selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
