LPM Basmi Mapia Pupuk di KabupatenTasikmalaya

taselane | 14 February 2025, 15:06 pm | 992 views

Sebuah pemberitaan di media harian jadi sorotan hingga viral terkait Mapia Pupuk akibat perilaku Distributor yang tidak profesional, hal ini tentunya mencuat setelah Jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kab.Tasikmalaya melakukan penelusuran dan kajian di 4 Kecamatan,( Sukahening,Ciawi,Pagerageung dan Kadipaten).

Dedi Supriadi selaku Ketua LPM Kabupaten saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak serta merta mengambil kesimpulan tetapi perjalanan panjang hampir 4 tahun ” Demi hak Petani sejak tahun 2020 kami melakukan penelusuran dilapangan langsung wawancara dengan para Petani, Poktan ,KPL serta BPP” katanya.

Dengan data yang akurat dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, LPM meyakinkan penyakit atau hama dalam pendistribusian pupuk subsidi adalah Distributor yang tidak profesional dan lemahnya pembinaan dari Pupuk Indonesia disamping fungsi KPPP belum berjalan.

” Kalau kami kalkulasikan tiap tahun milyaran rupiah uang negara dan hak petani raib,padahal regulasi maupun teknisnya telah diatur sedemikian rupa, namun karena penunjukan Distributor tidak berdasarkan kompetensi dan tak jelas veripikasinya oleh Pupuk Indonesia, rata-rata tiap tahunnya kuota pupuk per KPL/Kios Pengecer hilang lebih dari 5 Ton, bayangkan jika dikalikan jumlah KPL se Kabupaten” ungkap Dedi.

Kepada awak media LPM Kabupaten menegaskan akan terus berjuang hingga terbasminya mapia pupuk dari bumi Tasikmlaya.Selain audiensi di DPRD dengan pihak terkait, Aksi turun kejalan serta laporan ke Aparat Penegak Hukum, LPM juga akan melakukan audiensi di DPR RI. “Semata Kami lakukan sebagai bentuk kontribusi LPM demi hak Petani dan terwujudnya Program Swasembada Pangan yang masuk Asta Citanya Presiden Prabowo”.

LPM juga berharap ketegasan dan tindakan yang nyata dari Kementan dan PT Pupuk Indonesia ( Persero) terhadap Distributor dan Oknum Karyawan Pupuk Indonesia baik di tingkat Regional maupun Unit Manager.

“Memblacklist perusahaan distributor dan menindak secara hukum itu menjadi kewajiban jika benar semua pihak mendukung Swasembada pangan”. tegas Dedi.

 Menurut Jajaran Pengurus LPM Kabupaten Tasikmalaya, baru ada 3 Distributor yang terindikasi jahat, memanipulasi data dengan cara licik.

” Distributor yang terindikasi ada 3 Perusahaan : CV MMS, CV GBS dan PT Aksa Reksa Jaya, kami telusuri dari tahun 2020, puncak kasus yakni T- Puber adalah tahun 2023, selain kasus F 6 yang merupakan laporan bulanan yang direkayasa oleh Distributor”.

Berkaitan dengan kasus aplikasi T- Pubers dan jenis laporan F6, sangat jelas hak petani dan kuota pupuk di tiap-tiap KPL di gelapkan.Berdasarkan penelusuran dan hasil kajian yang dilakukan LPM bermaksud menyampaikan infut ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar segera menyadari dan mencermati sehingga program swasembada pangan berjalan sesuai tujuan, termasuk pertimbangan HET supaya para pengecer tidak selalu menjadi tumbal meskipun beda urusan dengan pengecer yang nakal.Di sisi lain LPM juga akan menyampaikan kajian atas sikap Dinas Pertanian Kabupaten yang pasif terkesan tutup mata terhadap praktek Mapia Pupuk.

Di tempat berbeda Gerakan Mahasiswa Kota-Tasik( GMKT) saat dipintai tanggapan menyampaikan bahwa sangat mendukung dan siap terjun menggerakan massanya atas Perjuangan yang di lakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM Kab.Tasikmalaya).

 

Dengan mencuatnya Mapia pupuk ini tentunya kami dari GMKT akan mendukung penuh dan bersama LPM tentunya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum serta mendesak pihak berwenang untuk segera memblacklist Distributor jahat tersebut”. Kata Rizky selaku ketua GMKT.

Berita Terkait