PEMBANGUNAN GOR DI DESA SETIAWARAS MENCURIGAKAN ADANYA INDIKASI KORUPSI

taselane | 4 December 2024, 04:57 am | 325 views

 

Dengan adanya pembangunan Gor di desa setiawaras yang mana anggaran yang sangat pantastis yaitu sebesar Rp 448.000.000 yang beralokasi dari dana Desa di indikasi korupsi.

Kami selaku Ketua Gerakan mahasiswa kabupaten tasikmalaya meminta kepada insfektorat kabupaten agar segera mengaudit pembangunan Gor tersebut.Dikarnakan di duga adanya indikasi korupsi,Kami selaku ketua gerakan mahasiswa kabupaten tasikmlaya menerima informasi dari beberapa masyarakat yang menemukan kejanggalan,di karnakan RAB tidak tampilkan di papan informasi Desa.

Dengan hal tersebut masyarakat berhak meminta dan melihat RAB tersebut guna untuk memenuhi transparansi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia.UU KIP mengatur beberapa hal, di antaranya: Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Setiap pemohon informasi publik berhak mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. UU KIP dibuat dengan tujuan untuk:Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan kebijakan publik.

Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik. UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008.Pengesahan UU KIP dilatarbelakangi oleh reformasi yang telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa di Indonesia. maka dengan itu insfektorat harus benar benar menjalankan tupoksinya ketika ada informasi yang berindikasi korupsimaka insfektorat harus segera mengaudit pembangunan tersebut di desa setiawaras..

Bahkan kami selaku ketua GMKT (Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya) Akan terus menggandeng masyarakat Desa setiawaras utuk mendapatkah hak-haknya di dalam setiap pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah yaitu yang bersumber dari Dana Desa dll.

Desa seharusnya kooperatif dan transparansi kepada seluruh Masyarakat guna untuk memenuhi keterbukaannya informasi buklik dan taranfaransi publik.

Berita Terkait